News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aset Kripto Masuk 'Money Game', OJK Minta Masyarakat Tetap Waspada

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Masyarakat diminta agar mewaspadai kegiatan legal yang berhubungan dengan permainan uang atau money game.

Berikut ini adalah beberapa penjelasan dan ciri-ciri dari modus money game yang sedang tren yaitu binary option, robot trading, dan aset kripto.

Baca juga: Dua Tersangka Utama Kasus Robot Trading Net89 Teridentifikasi Berada di Kamboja

1. Binary option

Biasanya, tidak ada aset yang diperdagangkan dalam modus binary option. Dalam binary option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen. Apakah instrumen tertentu akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu. Modus ini biasanya ditawarkan di Indonesia melalui pialang berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.

2. Robot trading

Biasanya modus ini digunakan dalam investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook. Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin. Adapun, modus ini disertai dengan janji imbal hasil tetap dan komisi perekrutan member baru. Sementara, trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna. Robot trading digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin Bappebti.

3. Aset kripto

Aset kripto merupakan komoditi yang dapat diperdagangkan dan diatur Bappebti. Nilai aset kripto fluktuatif sehingga tidak ada investasi aset kripto dengan imbal hasil tetap. Penting dicatat, aset kripto bukan merupakan alat pembayaran. Demikian penjelasan tentang modus penipuan dengan binary option, robot trading, dan aset kripto yang marak di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini