TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat diminta agar mewaspadai kegiatan legal yang berhubungan dengan permainan uang atau money game.
Hal ini terkait dengan semakin 'ngetren' bisnis seperti aset kripto dan lainnya.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus P Raharjo mengatakan, ada beberapa kegiatan legal yang terkait dengan hal di atas.
Yang lagi tren juga, ini sebenarnya semua terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kaitan dengan binary option, robot trading, dan juga aset kripto," kata dia dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, ketiganya terkait dengan modus money game.
Dijelaskannya, beberapa skema money game yaitu dengan mendapatkan komisi dari pencarian member baru.
"Biasanya, dalam skema money game tidak ada barang yang dijual," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Money game juga biasanya menggunakan skema yang memberikan semacam misi yang harus dilakukan oleh konsumen.
Baca juga: Ternyata Kapten Vincent Sudah Dilaporkan Lebih Dulu oleh Korban Lain Binary Option Aplikasi Oxtrade
Modus lain yang digunakan dalam money game misalnya adalah dengan donsi yang digunakan untuk trading forex.
Modus "like and share" postingan di sosial media juga pernah ditemukan dalam skema money game.
Selain itu ada juga money game yang memiliki modus tebak skor pertandingan bola.
Pelaku biasanya akan menjamin uang kembali ketika tebakannya salah. Ada juga modus money game dengan pembelian paket produk fiktif dengan janji imbal hasil tetap yang tinggi, misalnya pada produk ternak hewan dan alat pembangkit listrik.
Money game atau skema piramida, itu sumber dananya berasal dari setoran orang baru yang menjadi anggota atau investor.
Menurutnya, uang kewajiban itu digunakan sebagai profit sehingga uang yang terkumpul dari setoran uang anggota tidak produktif sama sekali.