Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop yang merupakan platform social commerce, akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, TikTok Shop akan menghentikan layanannya per 4 Oktober 2023.
Namun, berhentinya layanan TikTok Shop di Indonesia disebut-sebut turut memunculkan permasalahan lain. Pasalnya, terdapat jutaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah tergabung dalam platform tersebut.
Sehingga dengan berhentinya TikTok Shop juga turut memberikan dampak kepada pelaku UMKM.
Baca juga: Jokowi Akui Pemerintah Terlambat Atur Perdagangan Digital, Singgung TikTok Shop?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Pemerintah mengaku telah mendengar keluhan para UMKM yang terdampak.
Tetapi penutupan layanan TikTok Shop di Tanah Air merupakan keputusan yang sudah bulat.
Pemerintah tak ingin platform media sosial dicampuradukkan dengan kegiatan e-commerce.
"Kita mendengar juga bahwa mereka (TikTok Shop) juga menampung UMKM," ucap Menkominfo Budi Arie dalam acara Munassus Jaringan Pengusaha Nasional di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
"Yang enggak boleh sosial media jadi e-commerce itu apa sih? Pembayarannya dan lain-lain, jadi sosial media jadi etalase promosi aja, transaksinya pakai platform lain. bahaya monopoli," sambungnya.
Menkominfo menjelaskan, ada 3 poin yang menjadi alasan dilarangnya layanan social commerce di Indonesia.
Pertama, TikTok Shop dituding predatory pricing.
Baca juga: Akui Alami Dilema, Mengapa Pemerintah Tetap Minta TikTok Shop Tutup?
Istilah tersebut merupakan strategi perusahaan dalam menerapkan harga yang sangat rendah, yang seringkali di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).
Sehingga hal ini dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.
"Ada 3 isu. Yang pertama, soal predatory pricing, karena ini enggak sehat, masa barang dijual di bawah HPP, ini merusak market," papar Menteri Budi.