Sementara itu, Kepmendag Nomor 1998 Tahun 2023 menetapkan Positive List atau daftar barang-barang jadi asal luar negeri di bawah USD 100 per unit yang boleh diperdagangkan melalui platform niaga elektronik lintas negara (e-commerce cross border).
Barang-barang yang masuk dalam kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Kemudian, barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis.
Lalu, barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terakhir, barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.
Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada empat jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik.
Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui proses evaluasi setiap enam bulan sekali.
Jenis barang jadi juga bisa berubah bila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian atau lembaga terkait.
Perubahan dalam Positive List harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang berkaitan.