Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari memaparkan beberapa poin pelanggaran TikTok Shop dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Diketahui dalam aturan tersebut, mengamanatkan pemisahan media sosial dan e-commerce atau perdagangan daring. Fiki menyampaikan, poin pertama terkait memfasilitasi transaksi di dalam media sosial.
Menurut Fiki, KemenKopUKM menemukan bahwa platform media sosial TikTok masih memfasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya.
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Peraturan
"Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," ujar Fiki di Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Kedua, kata Fiki, masih ditemukan adanya predatory pricing. Dia menambahkan, aturan Permendag diberlakukan untuk menghindari hal tersebut. Sebab, akan berdampak terhadap pelaku UMKM.
"Data yang dikumpulkan dari tim kami, terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah. Ini tentunya bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023, yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa, bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung," tutur Fiki.
Ketiga, ditemukan adanya potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data. Fiki memaparkan, pada Pasal 13 ayat 3 huruf a dan huruf b Permendag 31 Tahun 2023 menjelaskan bagaimana ada larangan, tidak boleh interkoneksi data antara platform PPMSE loka pasar dengan yang di luar PPMSE.
"Dan melarang adanya penguasaan dan penyalahgunaan data oleh PPMSE dan perusahaan yang terafiliasi. Saya coba add to cart di keranjang ini muncul FYP. Nah FYP ini kita selanjutnya dipenuhi produk-produk yang sama dan sejenis.
Jelas ini melanggar karena praktiknya, aktivitas kita di media sosial dipengaruhi oleh aktivitas belanja demikian pula sebaliknya," imbuh Fiki.
Keempat, kata Fiki, pihaknya mendapati masih ada akun yang mempromosikan impor pakaian barang ilegal.
"Masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya. Ini tidak ada terkait Permendag," katanya.
Fiki berujar dampak dari empat poin tersebut, akan terasa terhadap UMKM hingga menyebabkan mereka sulit bersaing. Ditambah, masih ditemukannya barang-barang bekas ilegal yang masuk dari luar negeri dalam partai besar, dan diperjual-belikan di dalam negeri.
"Jelas arahan Pak Presiden ke Pak Teten ini proteksi tiga hal. Proteksi UMKM lokal, proteksi platform lokal, proteksi konsumen," tutur Fiki.
Namun, Fiki menegaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar Permendag 31/2023 ada di Kementerian Perdagangan. Dari pemberian peringatan, sanksi, hingga pencabutan izin permanen. Dia mengharapkan, tidak lagi ditemui predatory pricing, penjualan barang bekas ilegal, hingga monopoli data.
Sebelumnya, Kemendag berencana untuk memanggil TikTok pekan depan. Sebab, Kemendag ingin memastikan aturan Permendag Nomor 31 tahun 2023 dipatuhi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim berujar, dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, Kemendag akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop. Isy menegaskan, dalam proses integrasi tersebut, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," ujar Isy di Jakarta, Senin (26/2/2024).