Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bittime mendukung rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang akan mengusulkan evaluasi pajak aset kripto guna mendukung industri dan masyarakat investor.
“Menurut kami apa yang dilakukan Bappebti adalah salah satu tindakan yang bijaksana bagi kepentingan industri dan tentunya masyarakat. Kami ingin semua lapisan masyarakat bisa mengakses aset kripto secara terjangkau demi mencapai kemerdekaan finansial,” ujar CEO Bittime, Ryan Lymn dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Ryan menjelaskan, sebagai industri yang terbilang masih baru, aset kripto saat ini lebih banyak membutuhkan insentif dari pemerintah untuk bisa terus tumbuh positif.
Baca juga: Total Pajak Transaksi Kripto Sejak 2022 Sudah Mencapai Rp539,7 Triliun
Terlebih lagi, masyarakat perlu diberikan keringanan agar investasi di aset kripto bisa mencapai seluruh lapisan.
"Kami sangat mengapresiasi adanya aturan dari pemerintah terkait industri aset kripto. Namun sebagai industri baru, sebaiknya diberi dukungan agar bisa terus berkembang,” paparnya.
Sebelumnya Bappebti akan melanjutkan pembahasan mengenai pajak kripto dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
Pembahasan secara internal akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tanggapan terhadap evaluasi pajak kripto.
Dalam pembahasan tersebut, diketahui Bappebti akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penurunan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini, yaitu dari 0,1 persen menjadi 0,05% untuk PPh dan dari 0,11% menjadi 0,055% untuk PPN.
Untuk diketahui, pemerintah mengatur pajak aset kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi aset kripto. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.
Di sisi lain, Bappebti menyatakan nilai transaksi dan jumlah investor aset kripto di Indonesia naik pada bulan Februari 2024. Nilai transaksi aset kripto pada Februari 2024 sekitar Rp30 triliun. Jumlah tersebut naik dari nilai transaksi Januari 2024 yang mencapai Rp21,57 triliun.
Sementara itu, data Bappebti mencatat bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah menembus 19 juta orang per Februari 2024. Angka itu naik dari sebelumnya 18,83 juta pada bulan Januari 2024.