TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kripto di Indonesia sedang mengalami transisi seiring adanya perpindahan pengawasan kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Jika sebelumnya kripto dianggap sebagai instrumen perdagangan, kini kripto berpotensi untuk diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyatakan, bank merupakan penopang ekonomi terbesar dengan biaya operasional dan keamanan yang sangat besar.
Baca juga: Transaksi dan Jumlah Investor Kripto Terus Naik, Tapi Edukasi Perlu Terus Digencarkan
"Teknologi blockchain sangat membantu mengurangi biaya operasional tersebut. NASDAQ, bursa saham di Amerika, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman," tutur Oscar ditulis Minggu (30/6/2024).
Menurutnya, semua teknologi yang menggunakan blockchain memiliki jejak digital yang jelas, sehingga membuat kripto sulit digunakan untuk pencucian uang dan korupsi.
"Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," tambah Oscar.
Di lain sisi, Oscar juga menyoroti potensi kripto untuk memberikan inklusi keuangan yang lebih luas.
"Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital ini. Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat," paparnya.
Oscar pun menyarankan generasi muda untuk terus belajar mengenai blockchain dan juga belajar berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA).
Baca juga: Mungkinkah Membangun IKN Lewat Investasi Kripto? Begini Pendapat Praktisi
DCA menjadi strategi investasi yang direkomendasikan dalam kripto untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan potensi keuntungan.
Kepala Biro Ronabang PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan, dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto.
Tujuan dari whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian yang saling berdampak.
Hal ini dicapai dengan menerapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian.
Dengan demikian, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital.