News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Kripto di RI dalam 1 Bulan Mencapai Rp48,92 Triliun

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bitcoin dan altcoin. Laporan dari Triple-A yang menunjukkan bahwa 13,9 persen populasi Indonesia telah memiliki aset kripto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap adanya lonjakan transaksi aset digital seperti kripto selama Agustus 2024, meningkat 15,54 persen menjadi Rp 48,92 triliun dari bulan sebelumnya hanya dipatok Rp 42,34 triliun. 

Pertumbuhan ini memberikan gambaran tentang masa depan industri kripto di Indonesia yang semakin naik, ditandai dengan meningkatnya jumlah investor meski tantangan makro ekonomi masih menjadi perhatian. 

Tercatat jumlah investor kripto di Indonesia selama kuartal 1 hingga kuartal 3 telah mencapai 20,9 juta. 

Dengan aset Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.

Baca juga: Konflik Iran Vs Israel Tekan Aset Kripto, Harga Bitcoin Anjlok di Level 60.000 Dolar AS

"Secara kumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2024 yaitu dari Januari - Agustus telah tercatat mencapai Rp 344,09 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fauzi.

Hal senada juga diungkap oleh laporan dari Triple-A yang menunjukkan bahwa 13,9 persen populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, dengan jumlah tersebut Indonesia kini berada di posisi 12 dalam hal kepemilikan kripto secara global.

Adapun lonjakan transaksi terjadi karena ada sejumlah faktor yang membuat adopsi kripto di Indonesia semakin luas, diantaranya dukungan inovasi teknologi, peningkatan kesadaran publik, serta pelonggaran regulasi.

Berkat faktor-faktor itu jumlah investor meningkat tajam, hingga nilai pajak yang dikumpulkan dari transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juli 2024 tembus Rp 371,28 miliar.

Dengan pertumbuhan ini Indonesia jadi salah satu pasar kripto yang paling dinamis di kawasan Asia Tenggara, karena pertumbuhan industri kripto tidak hanya menguntungkan para pelaku pasar, namun turut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara.

Kendati potensi besar pasar kripto di Indonesia yang terus berkembang pesat, namun para investor untuk tetap waspada terhadap risiko yang terkait dengan investasi aset kripto.

Untuk menjamin keamanan para investor, Bappebti berjanji akan terus mendukung perkembangan industri kripto dengan memperkuat regulasi yang ada serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.

Dibuktikan dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perda) Nomor 8 Tahun 2024, dimana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Adapun kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan begitu semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini