News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspadai Penipuan di Investasi Kripto, Cegah dengan 3 Langkah Ini

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kripto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Popularitas aset kripto yang terus menanjak membuat praktik penipuan bermunculan.

Berdasar pantauan, para penipu investor kripto memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat. Mereka menggunakan berbagai platform, terutama media sosial dan komunitas, untuk menargetkan calon korban.

Salah satu platform jual beli aset kripto yang menjadi korban adalah Triv. 

"Para penipu seringkali menyamar sebagai pihak resmi TRIV, bahkan mencatut nama anggota tim manajemen untuk menipu dengan iming-iming investasi palsu," ungkap Chief Marketing Officer (CMO) Triv Jordan Simanjuntak, Sabtu (12/10/2024).

Baca juga: Bangkrut, Bursa Kripto FTX Janji Bayar Ganti Rugi 16,5 Miliar Dolar ke Investor

“Kami sangat prihatin dengan upaya penipuan yang mencatut nama Triv dan bahkan saya pribadi. Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," kata Jordan.

Kepada seluruh pengguna platform-nya, Triv mendorong agar selalu memastikan bahwa setiap interaksi dilakukan melalui kanal resmi Triv dan tidak mudah terjebak oleh iming-iming investasi yang tidak jelas. 

"Kami selalu berusaha melindungi kepentingan nasabah dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Untuk menghindari kasus penipuan seperti ini, pihaknya menganjurkan agar masyarakat melakukan langkah-langkah berikut:

1. Verifikasi Identitas

Pastikan selalu berinteraksi dengan pihak resmi. Menurut Jordan, seluruh komunikasi resmi Triv hanya dilakukan melalui platform yang terverifikasi, seperti website, aplikasi, dan media sosial resmi.

2. Waspadai Penawaran yang terlalu bagus 

Hindari penawaran investasi yang terlalu menggiurkan atau tidak masuk akal, terutama dari sumber yang tidak jelas.

Baca juga: Transaksi Kripto di RI dalam 1 Bulan Mencapai Rp48,92 Triliun

3. Laporkan aktivitas mencurigakan

Jika ada pesan mencurigakan atau upaya kontak yang tidak resmi, pihaknya meminta segera melaporkan pihak perusahaan.

"Praktik penipuan semakin meresahkan, oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama perusahaan untuk melakukan aksi penipuan. Untuk itu kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang mencatut nama perusahaan," tutup Jordan.

Triv saat ini tercatat sebagai salah satu platform pertukaran aset kripto yang mengantongi izin penuh PFAK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini