TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Honda Freed dinobatkan sebagai mobil paling ramah lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kategori Evaluasi Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Penganugerahan terhadap produk 2013 tersebut diberikan dalam Public Expose Program Langit Biru 2013, di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Berdasarkan hasil uji kadar Karbondioksida (CO2), Hidrokarbon (HC) dan Nitrogen Oksida (NOx), oleh KLH, MPV tujuh penumpang itu membukukan poin paling tinggi 97,95 (paling hijau). Dalam pengujian kadar CO2, paling menentukan. Freed hanya mengeluarkan Karbondioksida 0,06 gram/km.
Di pos kedua ada Audi A4 1.8L dengan 0,08 gram/km. Sementara di posisi ketiga Nissan Evalia dengan 0,10 gram/km. "Saya sangat mengapresiasi dan bangga dengan penghargaan ini, karena sangat cocok dengan arah kami, menghadirkan produk-produk ramah lingkungan hingga 2020 (program Blue Skies for Our Children)," kata Tomoki Uchida, Presiden Direktur PT Honda Prospect Motor (HPM) usai pemberian penghargaan.
Mobil Ramah Lingkungan
Mengenai produk-produk ramah lingkungan, menjadi perhatian khusus untuk Honda. Salah satu fitur yang sekarang ada di hampir semua mobil Honda adalah tombol Econ Mode. Ini mendidik orang untuk selalu berkendara "eco" agar kadar emisi gas buang tidak tinggi.
Menteri Lingkungan Hidup, Prof DR Balthasar Kambuaya, MBA, mengatakan bahwa mobil-mobil ramah lingkungan sangat penting untuk memberikan kontribusi terhadap rendahnya emisi terutama di perkotaan.
"Ujungnya kesehatan. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udara dengan mendorong tak hanya pelaku industri kendaraan, tetapi juga kadar udara sehat di kota-kota Indonesia," jelasnya.
Selain Honda Freed, Mercedes-Benz ML250 CDI 4x4, dinobatkan sebagai mobil diesel dengan emisi terbaik. Di kategori sepeda motor, gelar disandang Honda Beat FI.
15 Merek
Di 2013 ini, mobil yang diuji 28 unit dari 15 merek. Sedangkan sepeda motor ada 10 unit dari lima merek. Hasil pengujian dibandingkan dengan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru, yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 tahun 2009, tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.