News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberlakuan Ruas Jalan Berbayar Hapus Diskrimantif terhadap Bikers

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (11/11/2014). Selama Desember Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kendaraan roda dua melintas Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Istana Merdeka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah satu tahun berjalan, pelarangan bagi pengguna sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dan Merdeka Barat, di Jakarta Pusat.

Hingga saat ini belum terdengar adanya rencana lanjutan rekayasa pengendalian lalu lintas di kedua ruas jalan tersebut.

Aturan pelarangan sepeda motor, seharusnya sejalan dengan akan diberlakukannya ruas jalan berbayar atau electronic ride pricing(ERP).

Pengembangan lalu lintas di wilayah Ibu Kota ini, seolah semakin menyudutkan pengguna sepeda motor.

“Kalau diperhatikan, pelarangan sepeda motor dilakukan pada sebagian dari koridor ERP yang akan diberlakukan nanti. Diakui atau tidak, ini adalah persiapan untuk ERP,” ujar Leksmono Suryo Putranto, Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Tarumanegara seperti dikutip dari KompasOtomotif, Sabtu (12/3/2016).

Leksmono yang bergelar profesor ini melanjutkan, akan tidak adil jika pelarangan hanya sepeda motor saja.

Maka dari itu, pelaksanaan ERP harus segera dilaksanakan. Dengan ERP maka tidak ada lagi diskriminatif, siapa saja boleh lewat, kendaraan apa saja, yang penting bayar.

“Memang tidak adil jika yang dibatasi hanya sepeda motor. Jadi bagaimanapun, ERP perlu harus segera diberlakukan. Seiring dengan itu, angkutan umum diperbaiki dengan upaya yang habis-habisan, bukan hanya sebagai business as usual (berjalan seperti biasanya),” Profesor Leksmono.

Pembatasan sepeda motor, hingga saat ini hanya sebatas Jalan Thamrin menuju Jalan Merdeka Merdeka Barat, yang diberlakukan sejak Desember 2014. Seperti yang terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini