"Emaknya ya ampyunnnn gak sayang anak. Kalah sama yg jual baju sayang anak sayang anak..." tulis @amelzha22.
"Salah didikan buk, boleh si bawa mobil tapi tgu sim dlu," timpal @mashopsumenep06.
"Klo dia nabrak trs die yg mati sii gpp, nah klo ada yg jd korban gmn.?? Coba lahh org tua gmn cara didik anak sesuai dgn usianya," lanjut @shofan_devan.
"Bpk/ibuk nya kmna sih..." tambah @illadini.
Sesuai aturan lalu lintas, anak di bawah umur memang sebaiknya tidak diizinkan untuk mengemudi.
Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ada alasan lain mengapa mengemudi hanya diperbolehkan untuk minimal usia 17 tahun.
Seperti dikutip dari GridOto.com, Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Kingkin Winisuda mengaku pengemudi yang masih dibawah umur cenderung emosinya masil labil.
"Emosi masih labil. Alasannya tidak boleh karena untuk melindungi menjaga keamanan dan keselamatannya sewaktu di jalan," ujar Kingkin.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)