News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

9 Strategi Terhindar dari Tilang Polisi saat Operasi Patuh Jaya sampai 9 Mei

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia gabungan Polres Bogor Kota, Selasa (24/3/2015), menjaring sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara di jalan raya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Operasi Patuh 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Operasi ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 ini.

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut ada hal yang harus diperhatikan.

Dikutip  dari akun Instagram resmi @satlantasgrobogan, ada 7 sasaran polisi di Operasi Patuh 2018 ini.

Mulai dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, dan pengemudi tidak menggunakan safety belt.

Baca: Matahari Department Store Bakal Jajakan Dekorasi Rumah

Tidak diperbolehkan juga berkendara melebihi batas kecepatan, dan menggunakan smartphone.

Kemudian adalah dilarang berkendara dalam keadaan pengaruh alkohol.

Kemudian, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM.

Ingat juga untuk tidak melawan arus ya Sob. Nah, jadi lebih jelas kan? Lebih baik terus taati peraturan yang ada ya, demi keselamatan bersama.

Berita ini sudah tayang di GridOto.com berjudul Inilah Tujuh Sasaran Razia Operasi Patuh 2018, Jangan Sampai Kena Tilang Sob

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini