TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ E-TLE) baru diberlakukan di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Rencana jangka panjang akan diterapkan di seluruh Indonesia. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan, salah satu bentuk proses yaitu mendata seluruh kendaraan yang ada di Indonesia melalui sistem yang diberinama Electronic Registration and Identification (ERI).
"Jakarta itu menjadi kota pertama yang menerapkan tilang elektronik. Ke depan sudah pasti akan berlaku di seluruh Indonesia, demi menjaga ketertiban berlalu lintas," ujar Refdi di gedung NTMCPolri, Kamis (1/17/2019).
Baca: Tilang Elektronik Rencananya Bakal Diterapkan untuk Kendaraan Non Pelat B
Refdi melanjutkan, di Jakarta sendiri penerapan tilang elektronik tergolong sukses. Banyak pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ketika melanggar rambu lalu lintas di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Apalagi jika semua kendaraan bermotor dengan pelat selain Jakarta sudah bisa ditilang secara elektronik, jumlah pelanggaran dan tentunya kecelakaan lalu lintas akan semakin kecil," kata Refdi.
Baca: Pesan Ahok Terkait Pilpres 2019 untuk Ahokers, Imbau Tak Golput hingga Singgung 4 Pilar Bernegara
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sendiri sudah mengajukan bantuan dana kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk keperluan penambahan kamera CCTV, karena akan memperluas penerapan tilang elektronik.
Sekarang ini baru diterapkan di jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat.