TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Beberapa waktu belakangan ini semakin kerap ditemui beragan insiden di jalan raya, dari 'unboxing' Honda Scoopy, pemotor mengamuk, sampai petugas dishub dikejar ibu-ibu.
Insiden ini tak hanya ditemui ketika terjadi kecelakaan atau perkelahian antar-pengendara, tetapi juga saat penertiban parkir liar.
Sebagai informasi, peraturan parkir liar telah diatur di dalam peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta dan harus ditaati pengguna kendaraan.
Pergub tersebut yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).
Tempat parkir tepi jalan umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.
Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam tempat parkir umum.
Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir pemerintah provinsi.
Insiden kericuhan akibat parkir di trotoar kembali pecah di kawasan jalan Jaksa, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (28/2/2019) kemarin.