News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Pemotor Wanita Mengamuk Kejar Petugas Dinas Perhubungan, Kaca Mobilnya Sampai Dipukul

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu-ibu marah lantaran motornya diangkut petugas Dishub, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (28/2/2019) siang .

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Beberapa waktu belakangan ini semakin kerap ditemui beragan insiden di jalan raya, dari 'unboxing' Honda Scoopy, pemotor mengamuk, sampai petugas dishub dikejar ibu-ibu.

Insiden ini tak hanya ditemui ketika terjadi kecelakaan atau perkelahian antar-pengendara, tetapi juga saat penertiban parkir liar.

Sebagai informasi, peraturan parkir liar telah diatur di dalam peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta dan harus ditaati pengguna kendaraan.

Pergub tersebut yakni Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah (“Pergub DKI Jakarta 111/2010”).

Tempat parkir tepi jalan umum adalah tempat untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas.

Tempat parkir tepi jalan umum ini termasuk dalam tempat parkir umum.

Tempat parkir umum yaitu tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir pemerintah provinsi.

Insiden kericuhan akibat parkir di trotoar kembali pecah di kawasan jalan Jaksa, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (28/2/2019) kemarin.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini