VIDEO Suasana Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama, Ribuan Pengendara Motor Terjaring Razia
TRIBUNNEWS.COM - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 telah berlalu.
Tercatat ada ribuan pengendara kendaraan bermotor yang terjaring razia pelanggaran lalu lintas ini.
Tepatnya, 5.376 surat tilang dikeluarkan untuk pelanggar mobil, sepeda motor, bus serta mobil barang.
Dari jumlah 5.376 pelanggaran tersebut, 3.889 pelanggar merupakan pelanggar motor.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, pelanggaran terbanyak untuk motor yaitu melawan arus.
Baca: Hasil Drawing Liga Champions 2019/2020: Muenchen Bertemu Tottenham, Barcelona Masuk Grup Neraka
Baca: Operasi Patuh Semeru 2019, Polda Jatim Fokus Pengendara Motor Karena Banyak Bikin Kecelakaan
Sedangkan untuk pengguna mobil, pelanggaran didominasi oleh tidak dipakainya sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, ada pula jenis-jenis pelanggaran lain yang ditindak oleh polisi.
Di antaranya yaitu mobil atau motor yang memasang rotator serta penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar.
Selain menindak pengendara motor yang melawan arus atau tidak mengenakan helm, polisi juga menindak pengendara motor yang menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine.
Tak hanya dikenai didenda, aksesori yang dipasang pun langsung dicopot dan disita poliai.
"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).
Nasir mengingatkan kembali untuk pengemudi mobil atau pengendara motor, bahwa tidak diperkenankan waga sipil memakai rotator, strobo, sirine dan sejenisnya, apalagi rotator warna biru milik polisi.
Baca: Suasana di Jayapura Masih Mencekam, Ribuan Warga Mengungsi ke Markas TNI AL
Baca: Update Rusuh di Papua Terkini, Ribuan Warga Mengungsi hingga Komunikasi di Jayapura Lumpuh
"Rotator biru itu untuk penegak hukum khusus untuk Polri, semua sudah diatur di undang-undang. Merah untuk ambulance, kuning untuk alat berat dan kelengkapan umum," kata Nasir.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah tercantum jelas di undang undang.