TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Selasa (19/11/2019), mencuat pemberitaan mengenai kuli bangunan yang ditagih pajak karena diduga memilik mobil mewah.
Dilansir Kompas.com, Agung sehari-hari bekerja sebagai pekerja bangunan merasa kaget lantaran dirinya terdaftar dalam kepemilikan mobil mewah.
Padahal dia sendiri belum pernah melihat wujud mobil tersebut.
Tunggakan pajak mobil tahun 2019 mencapai Rp 167 juta ditujukan kepada kuli bangunan itu, lantaran KTP Agung terdaftar dalam pajak kepemilikan mobil mewah.
Agung menjelaskan KTP miliknya pernah dipinjam oleh teman pada 2017 lalu.
Ia menduga bahwa temannya telah menyalahgunakan KTP yang ia pinjamkan tersebut.
Petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta datang untuk menyambangi Agung.
Melihat kondisi rumah Agung secara langsung, membuat petugas yakin Agung tidak memiliki kendaraan mewah.
Petugas BPRD dan Samsat Jakbar pun memblokir data kepemilikan kendaraan mewah Rolls Royce berjenis Phantom yang diatasnamakan Agung tersebut.
Dikutip dari Wikipedia, mobil Rolls Royce adalah pembuat mobil mewah buatan Inggris, dan merupakan mobil sedan yang dibuat dari BMW Group.
Rolls Royce meluncurkan Phantom baru di "The Great Eight Phantoms Exhibit", yang mulai diproduksi pada akhir 2017, dengan penjualan dimulai pada 2018.
Dikutip dari oto.com, mobil Rolls Royce berjenis Phantom ini memiliki kapasitas mesin 6749 cc bertenaga hingga 453 hp.
Jenis bahan yang digunakan adalah bensin.
Konsumsi BBM dalam kota (kmpl) dari Rolls Royce Phantom hingga 4.4 dengan kecepatan maksimum 240 kmph.