Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Aturan yang menjadi fokus didorong ialah menurunkan biaya uji tipe kendaraan.
Rencananya, Kemenhub akan memangkas biaya uji tipe kendaraan listrik sebesar 50 persen.
Sejak 2010 - 2020, sudah ada 40 kendaraan listrik roda dua yang ikut uji tipe di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan (BPLJSKB) Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi menyebut ada satu motor listrik yang hingga saat ini belum lolos uji tipe.
"Kalau motor yang sudah uji tipe ada Selis, VIAR, Gesits, Cakra, ada pabrik satu lagi Elvindo tapi dia belum uji tipe. Ada satu yang sudah uji tipe, tapi beberapa kali enggak lolos-lolos," tutur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar), Budi Setiyadi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).
Baca: Tekan Harga Mobil, Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik Disunat Rp 25 Juta
Sayangnya, Budi tak menyebut lebih lanjut mengenai kendaraan mana yang belum lolos uji tipe.
"Ngga lulusnya di lampu dia. Lampunya kan harus memenuhi aturan ya. Nah itu belum lolos," imbuhnya.
Sementara Kepala BPLJSKB, Caroline Noorida Aryani membenarkan bahwa ada satu motor listrik yang belum lolos uji tipe.
"Ada sih motor listrik yang memang belum lolos WBK, tapi saya gak boleh sebut brandnya. Karena uji tipe itu unit yang confidential," terang Caroline saat dihubungi Tribunnews.
Caroline menambahkan bahwa sejak 2019 - 2020 ada 8 unit kendaraan listrik roda dua yang mengikuti uji tipe.