Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Ketupat Jaya resmi berakhir setelah berlaku sejak 24 April hingga 7 Juni 2020. Namun demikian, Polda Metro Jaya menyatakan, pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menarik personel yang berjaga di pos ketupat jaya 2020. Namun, pos pemeriksaan SIKM dan PSBB di luar dan di dalam Jakarta tetap ada.
"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul patroli ditingkatkan ini berakhir tadi malam makannya temen temen yang menjaga sudah ditarik.
Personil polisi diĀ pintu tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap berlaku PSBBnya dan SIKMnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Baca: Bank Bukopin Sebut Tarik Uang Tunai di ATM Tidaak Ada Masalah
Total ada 33 titik pengamanan PSBB yang masih tetap beroperasi. Kemudian ditambah dengan pos pemantauan pemeriksaan SIKM yang dibentuk bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TNI AD.
"33 titik yang udah ada sejak PSBB sesuai pergub yang ada. Ini masih berjalan di 33 titik dulu. Namanya cek poin plus 34 titik pos pos pantau. Disitulah kami bersinergi dengan teman-teman dishub, satpol PP, TNI serta Polri," jelasnya.
Baca: Stasiun KRL Hari Ini Dibanjiri Penumpang, KCI Sebut Tembus 150 Ribu Orang
Lebih lanjut, dia menambahkan transportasi umum seperti stasiun, kereta dan bandara tetap beroperasi seperti biasa dengan menunjukkan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.
"Bandara, stasiun, kereta dan terminal ini masih berjalan. Orang masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan," ujarnya.
"Anggota di pos pos cek pantau masih dilakukan. Ini yang dilaksanakan oleh pemerintah khusus gugus tugas percepatan Covid-19 DKI Jakarta," kata dia.