TRIBUNNEWS.COM - Sepeda kini kembali menjadi tren di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sepeda yang dapat menyehatkan ini kini tak hanya sebagai alat transportasi.
Sepeda pun kini bisa menjadi gaya hidup.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
"Sudah sekitar dua minggu kami menyusun rancangan peraturan Kemenhub tentang pedoman teknis keselamatan pesepeda di jalan."
"Sistematika yang dirancangan, sudah saya harmonisasikan, baik dengan komunitas maupun asosiasi produsen sepeda," ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dalam webinar Pesepeda, Mengatur, Diatur & Teratur, Selasa (7/7/2020).
Akan ada dua klasifikasi sepeda yang akan dibuatkan regulasi.
Yakni sepeda umum yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari dan sepeda untuk olahraga (sepeda balap dan sepeda gunung)
Berikut ini peraturannya yang Tribunnews kutip dari Kompas.com
1. Sepeda umum wajib memiliki bel, sepatbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
2. Sepeda balap dan sepeda gunung yang diatur perda diwajibkan memiliki bel, sistem rem, reflektor, helm, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan kondisi)
Selain itu, ada beberapa tata cara bersepeda yang dilarang dan ketentuan yang diperbolehkan.
Berikut ini tata cara bersepeda:
Ketentuan