Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan aturan masuk ke wilayahnya, dengan menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, keputusan ini diambil menyusul penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang memperbolehkan sejumlah sektor perekonomian dan perkantoran aktif kembali.
Pengapusan SIKM ini, lanjut Syafrin, membuat mobilitas masyarakat berangsur meningkat dalam melakukan perjalanan dari dan menuju DKI Jakarta.
"Tetapi meski ada peningkatan mobilitas masyarakat karena dihapusnya SIKM, untuk penggunaan transportasi bus belum meningkat," ucap Syafrin dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca: Begini Cara Mengisi CLM Pengganti SIKM untuk Masuk ke DKI Jakarta
Menurut Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani, belum meningkatnya penggunaan transportasi publik seperti bus karena masyarakt lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dan travel.
Baca: Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma Hapus Pemeriksaan SIKM ke Penumpang
"Hal ini karena banyak anggapan terkait transportasi publik yang lebih rumit dalam hal perizinan, saat akan melakukan perjalanan," ucap Sani saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Sani juga mengatakan, saat ini penumpang dari Jakarta masih sebesar 30 sampai 40 persen dari okupansi maksimal transportasi bus.
"Tetapi untuk wilayah Bogor, Bekasi, Cikarang itu sudah mencapai 60 persen okupansinya sejak akhir Juni 2020 ini," kata Sani.