TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengendara motor yang masuk ke jalan tol ramai diberitakan.
Terbaru, tiga remaja bonceng tiga masuk Jalan Tol Cikampek Km 8 hingga alami kecelakaan.
Tiga pengendara tersebut tidak mengenakan helm dan mengalami kecelakaan setelah senggolan dengan Mitsubishi Pajero di Lajur 4.
Kecelakaan tersebut terjadi Minggu (30/8/2020) siang.
Baca: Nekat Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tak Pakai Helm, 3 Remaja Putri Kecelakaan & Hampir Dilindas Mobil
Baca: VIRAL Remaja Bonceng 3 Nekat Masuk Tol Cikampek hingga Terlibat Kecelakaan, Jatuh Tersenggol Mobil
Baca: Kronologi Video Viral Remaja Bonceng 3 Kecelakaan Saat Ngebut di Jalan Tol, Panik Dikejar Petugas
Berikut ini info soal kendaraan roda dua terkait jalan tol yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber
Peraturan
Hubungan antara jalan tol dan sepeda motor sudah diatur dalam PP No 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 2005 Pasal 28 tentang jalan tol.
Dikutip dari Kompas.com, dalam peraturan tersebut, motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.
Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan berkecepatan tinggi dan berbobot besar.
“Sehingga, akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai,” ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, Senin (31/8/2020).
Bagi pengendara roda dua yang masuk jalan tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berisi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.
Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.