News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Motor Masuk Tol: Sanksi, Alasan Tak Boleh Masuk, hingga Daftar Tol yang Bisa Dimasuki Roda 2

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMANAN KEDATANGAN PRESIDEN JOKOWI KE Aceh- Personel TNI mengikuti apel gelar pasukan pengamanan VVIP di Jalan Tol Blang Bintang untuk dipersiapkan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Aceh, Senin (24/8/2020) Personel gabungan baik TNI-Polri dan aparat keamanan dari pemerintah telah disiapkan untuk mengamankan kedatangan Presiden Jokowi dalam rangka meresmikan jalan tol Banda Aceh-Sigli (Sibanceh) Selasa (25/8/2020).

Meski begitu, Indonesia memiliki jalan tol yang boleh dilewati pengendara motor.

Satu diantaranya yakni tol Surabaya-Madura (Suramadu).

Tak hanya itu, di Pulau Bali ada tol Bali Mandara yang memperbolehkan motor melintas.

Ilustrasi: Jembatan Suramadu yang melintasi laut (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Di jalan tol tersebut, ada jalur khusus untuk kendaraan roda dua sepanjang 12,7 km.

Ada juga tol Balikpapan-Penajam Paser Utara di Kalimantan.

"Sesuai dengan aturan berlaku, motor hanya boleh masuk jalur tol bila ada jalur khusus berupa pembatas yang aman antara roda dua dan empat atau lebih, serta diskresi kepolisian," ujar Koordinator staf Ahli Kapolri Irjen Refdi Andri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ruly Kurniawan/Aprida Mega Nanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini