News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motor dan Mobil Berusia 3 Tahun di Jakarta Wajib Uji Emisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi kendaraan tersebut untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan terkait emisi gas buang kendaraan bermotor baik motor maupun mobil.

Pengujuan melalui wajib uji emisi ini dilakukan untuk menekan polusi udara.

Dikutip dari Kompas, regulasi resmi dikeluarkan lewat Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaran Bermotor.

Baca: Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi untuk Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun

Baca: Perlu Upaya Masif Genjot Investasi Energi Terbarukan untuk Turunkan Emisi

Teknisi PT Dunia Barusa melakukan uji emisi mobil Toyota Avanza di SPBU Aneuk Galong, Aceh Besar, Kamis (9/11/2017). Uji emisi kendaraan roda empat kerjasama antara PT Pertamina (Persero) marketing Operation Region (MOR) I dan PT Dunia Barusa Aceh tersebut merupakan program untuk menjaga kelestarian lingkungan dengan tema "Eco-Laboration. SERAMBI/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA /M ANSHAR (AAN))

Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub No 92 Tahun 2007.

Beberapa poin revisi satu diantaranya yakni soal target kewajiban uji emisi yang menyasar kendaraan pribadi.

Hal ini tertulis dalam Pasal 2, sementara untuk kewajibannya dijabarkan dalam Pasal 3 dengan bunyi;

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor meliputi:
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor
(2) Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.

Pasal 3;

(1) Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
(5) Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Tiyana Brotoadi mengatakan penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.

Kondisi tersebut dikarenakan transportasi darat diklaim jadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Pengguna kendaraan bermotor yang berapasi yang meningkat setiap tahunnya juga menjadi alasan lainnya.

"Pergubnya sudah keluar dari Juli 2020. Untuk pelaksanaanya kita sudah berjalan, jadi nanti semua kendaraan pribadi yang sudah 3 tahun akan wajib mengikuti uji emisi," kata Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Tiyana juga menyebutkan, menurut data, 75 persen polusi udara di Jakarta disumbang oleh transportasi darat, 8 persen industri, 9 persen pembangkit listrik dan pemanas, dan 8 persen lainnya pembakaran domestik.

Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/7). Uji emisi kendaraan tersebut untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini