Petugas menganggap pengemudi tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah atas kendaraan yang dikendarai.
"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut hanya berlaku per satu tahun."
"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," jelasnya.
Cara Mengetahui Pajak STNK Telat atau Tidak
Secara umum, terdapat dua cara untuk mengetahui status pajak kendaraan bermotor.
Anggo menjelaskan bahwa saat ini samsat telah memiliki media online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui kendaraan bermotor sudah dipajak atau belum.
"Misal mau membeli kendaraan, untuk mengetahui kendaraan sudah dipajak atau belum, cukup masuk ke e-samsat saja," jelasnya.
Anggo menjelaskan, di e-samsat cukup memasukkan nomor kendaraan yang ada pada pelat nomor.
"Di situ akan muncul keterangan apakah motor tersebut sudah dipajak atau belum," katanya.
Untuk wilayah Jawa tengah, e-samsat dapat diakses melalui link http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Sementara untuk yang sudah memiliki kendaraan dan memegang STNK, tanggal berlaku dapat dilihat pada lembar belakang.
"Di kolom bawah kanan, itu ada kotak kecil yang menunjukkan tanggal," jelasnya.
Tanggal tersebut menunjukkan kapan waktu pemilik untuk melakukan pajak.
Jika melewati tanggal tersebut, STNK secara otomatis sudah tidak berlaku dan pemilik diwajibkan untuk segera memperpanjangnya dengan membayar pajak.
Baca: PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Dipegang oleh Dirjen Pajak, Cek Besaran Nominalnya