TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengetahui pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK telat atau tidak.
Status STNK telat pajak atau tidak, wajib diketahui oleh seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Terlebih bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor bekas.
Terkait hal tersebut, simak penjelasan terkait cara mengetahui pajak STNK telat atau tidak dari Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro.
Baca: Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku
Dalam acara Kacamata Hukum yang disiarkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, pria yang akrab disapa Anggo menjelaskan bahwa kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.
"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."
"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online
Anggo menjelaskan, ketika ada razia, STNK yang telat pajak secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.