Perbedaan pajak 1 tahun dengan 5 tahun
Anggo menjelaskan, prinsipnya antara pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dengan 5 tahunan tidak jauh berbeda.
Perbedaan dari keduanya terletak di mana pajak tahunan hanya memperpanjang masa aktif per tahun atau lebih mudahnya untuk memperpanjang umur STNK.
"Sedangkan untuk pajak 5 tahunan ini merupakan registrasi ulang atau cek keabsahan kendaraan dari nol lagi."
"Mulai cek fisik kendaraan, cek mesin, cek nomor rangka itu diproses ulang lagi dan akan terbit plat nomor baru," beber Anggo.
Lantas, bagaimana jika lupa pajak dan kebetulan menemui razia kendaraan bermotor?
Anggo menyarankan agar yang bersangkutan bersikap sopan terlebih dahulu kepada petugas.
"Pada prinsipnya kita bangsa timur, artinya mengedepankan etika."
"Yang paling penting, kita sopan dulu. Sopan terhadap petugas," jelasnya.
Menurutnya, banyak yang gagal paham yang kemudian berujung pada penindakan yang terkesan tidak bisa preventif.
"Saklek pada pada aturan saja," ujarnya.
(Tribunnews.com/Fajar)