News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu ETLE? Ini 8 Pelanggaran yang Dipantau Tilang Elektronik

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai Maret 2021, Polri resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Apa itu ETLE?

- Tidak menggunakan helm

- Parkir sembarangan

- Menggunakan ponsel saat berkendara

Selain itu diberitahukan, mulai sekarang pengendara dilarang asal belok.

Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, berikut mekanisme cara kerja ETLE:

1. Kamera dengan perangkat lunak intelijen akan menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

2. Kemudian dilakukan pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

3. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

4. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Kemudian berkas pelanggaran dikirim melalui konfirmasi via Pos.

6. Setelah berkas pelanggaran dikirim, akan dilakukan konfirmasi.

7. Setelah mendapatkan blangko tilang, Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.

Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: Baru 4 Jam Tilang Elektronik ETLE Dilaunching, Polda Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas

Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE

Adapun sanksi terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya pun semakin berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini