- Tidak menggunakan helm
- Parkir sembarangan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
Selain itu diberitahukan, mulai sekarang pengendara dilarang asal belok.
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, berikut mekanisme cara kerja ETLE:
1. Kamera dengan perangkat lunak intelijen akan menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. Kemudian dilakukan pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. Kemudian berkas pelanggaran dikirim melalui konfirmasi via Pos.
6. Setelah berkas pelanggaran dikirim, akan dilakukan konfirmasi.
7. Setelah mendapatkan blangko tilang, Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang diterima.
Baca juga: Baru 4 Jam Tilang Elektronik ETLE Dilaunching, Polda Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas
Baca juga: Apa Itu Tilang Elektronik? Simak Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Adapun sanksi terkait pelanggaran lalu lintas di jalan raya pun semakin berat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.