TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan perluasan relaksasi PPnBM untuk mobil 1.501-2.500 cc yang akan mulai berlaku April 2021.
Namun, lima hari menjelang pemberlakuan insentif tersebut, Pemerintah belum mengeluarkan kriteria yang jelas dan model-model apa saja yang akan menerima relaksasi PPnBM.
"Potongan pajak akan diberikan kepada kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin 1.501-2.500 cc dan segmen 4x2 serta 4x4," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Berlaku 1 April 2021, Innova dan Fortuner Dapat Perluasan Relaksasi PPnBM hingga 2.500 CC
Jika mengacu aturan kapasitas mesin yang diungkap Kemenperin, diprediksi Toyota Fortuner, Kijang Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V dan Honda HR-V 1.8 akan masuk kriteria penerima perluasan relaksasi PPnBM.
Namun, jika aturannya masih mengacu pada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang sama seperti pada insentif pajak dengan mesin di bawah 1.500 cc, hanya dua kendaraan yang bisa lolos, yaitu Toyota Fortuner dan Kijang Innova.
Baca juga: SPK Honda HR-V Langsung Meroket 80 Persen Setelah Pemberlakuan Insentif PPnBM
Kedua mobil produksi Toyota ini telah memiliki TKDN 75-85 persen. Sedangkan TKDN untuk Mitsubishi Pajero Sport, Honda CR-V dan Honda HR-V 1.8 masih di bawah 50 persen.
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy masih menunggu aturan dan kategori yang jelas mengenai model yang masuk kriteria penerima perluasan relaksasi PPnBM.
"Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk detil program ini, termasuk model apa saja yang masuk ke dalam kriterianya. Jadi belum bisa kami umumkan sekarang model apa saja yang bisa kita masukkan di dalamnya," jelas Billy.
Skema
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa perluasan relaksasi PPnBM hingga 2.500 akan berlaku per 1 April 2021.
Ada dua skema insentif PPnBM yang diberikan pemerintah, yakni kepada kendaraan 4x2 dan 4x4.
Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021).
Lalu diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I (April-Agustus 2021).
Lalu diskon sebesar 12,5 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 35 persen untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Selain itu, insentif PPnBM ini dengan local purchase atau TKDN di atas 60 persen. (Tribunnews/Lita Febriani/tis)