News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB, Ini Dokumen yang Dibutuhkan serta Prosedurnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Berikut cara mengurus balik nama STNK dan BPKB.

- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas;

- Selanjutnya, Anda akan diberi dua rangkap kwitansi;

Satu rangkap untuk petugas, sedangkan satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas.

- Pada proses pengambilan berkas biasanya memakan waktu selama 5-7 hari setelah pembayaran;

- Selanjutnya, Anda perlu kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan sebelumnya;

- Perlu diingat, Anda harus membawa bukti pembayaran yang diperoleh dari petugas;

- Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas, serta tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Apabila semua berkas sudah Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 yang selanjutnya akan diberi tanda terima dari petugas;

- Proses pencabutan berkas pun telah selesai;

- Apabila masih ada waktu, bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK yang baru;

- Anda bisa mendatangi pada bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;

- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang sudah diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya;

- Kemudian, serahkan berkas tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas;

- Selanjutnya, bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini