TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengurus balik nama Surat Keterangan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Manfaat dari mengurus balik nama STNK dan BPKB yakni, untuk mempermudah Anda melakukan pembayaran pajak tahunan.
Saat membayar pajak tahunan, Anda tidak perlu meminjam KTP milik orang lain.
Perlu diketahui, sebelum mengurus balik nama STNK, Anda perlu mencabut berkas terlebih dahulu.
Jika berkas sudah tercabut, Selanjutnya Anda bisa endaftar untuk pembuatan STNK yang baru sesuai domisili.
Setelah memperoleh STNK atas nama sendiri, selanjutnya Anda perlu mengurus untuk pembuatan BPKB yang baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) sesuai domisili Anda.
Lantas, bagaimana cara mengurus balik nama pada STNK dan BPKB?
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Motor atau Mobil Tanpa BPKB, Bisa Lewat Aplikasi Si Ondel
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta prosedur mengurus balik nama pada STNK dan BPKB, yakni:
A. Kelengkapan Dokumen
Berikut kelengkapan dokumen untuk mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, di antaranya:
- BPKB asli dan fotokopi;
- STNK asli dan fotokopi;
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi;