TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK hilang atau rusak.
Setiap kendaraan wajib memiliki STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal.
STNK wajib dibawa saat berkendara, karena jika tidak dapat terkena razia serta dikenakan Bukti Pelanggaran Lalu Lintas atau yang biasa disebut tilang.
Akan tetapi, sebagian masyarakat mengalami kasus STNK hilang atau rusak.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya?
Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
Dikutip dari indonesia.go.id berikut caranya:
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Saat menyadari STNK hilang segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Selanjutnya akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Berdasarkan informasi yang dilansir Divisi Humas Mabel Polri dalam akun facebooknya, untuk mengurus STNK yang hilang perlu mempersiapkan persyaratan dokumen, sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)