News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus STNK Hilang atau Rusak: Siapkan KTP dan BPKB, Simak Langkah-langkahnya

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor.

- BPKB asli dan fotokopi

3. Datang ke kantor Samsat

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan lengkap.

Selanjutnya bawa ke Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi.

Tiga instansi tersebut yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Ilustrasi STNK. Ada kebijakan pajak progresif bagi mereka yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama. (Gridoto.com)

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Baca juga: Cara Urus STNK yang Hilang, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan serta Biayanya

Berikut tata cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

1. Cek fisik kendaraan

Cek fisik kendaraan adalah langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat.

Cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut di fotokopi.

2. Isi formulir pendaftaran

Pastikan mengisi formulir dengan lengkap dan benar untuk diserahkan ke Loket STNK hilang.

Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

3. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari Samsat)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini