News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Diterapkan di Jakarta Mulai 13 November 2021

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi siap-siap kena tilang. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.

Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat aturan resmi diberlakukan.

Adapun payung hukumnya adalah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara terkait nantinya juga akan dikenakan disinsentif tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Titik lokasinya meliputi IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Baca juga: Eksekutif Toyota: Mobil Listrik Bisa Kurangi Emisi Karbon, Tapi Solusi Lain juga Harus Diterapkan

Meski saat ini belum diberlakukan sanksi, tidak ada salahnya pemilik mobil untuk segera melakukan pengujian. Paling tidak, dengan melakukan tes emisi bisa menjadi acuan untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan masih terkontrol atau justru sebaliknya.

Agar dapat lolos uji emisi, Kepala Bengkel Auto2000 Cilandak Suparna mengingatkan, pemilik kendaraan untuk rutin melakukan perawatan berkala.

Menurut Suparna, uji emisi saat ini masih belum seperti Eropa yang pakai Euro 4 ke Euro 5, jadi masih lebih kompromi dengan mesin mobil existing.

“Tanpa melakukan modifikasi tertentu asal rajin melakukan perawatan berkala dengan benar di bengkel resmi maka akan sangat membantu untuk lolos uji emisi,” ujar Suparna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Kegiatan uji emisi gratis yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. (Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Menurut Suparna, apabila kendaraan jarak tempuhnya sudah panjang sehingga kompresi mulai turun, maka akan menaikkan emisi gas buang. Namun, pada kasus ini yang diperlukan bukan modifikasi tapi engine overhaul untuk mengembalikan kompresi dan kondisi mesin kearah normal.

“Hal ini akan membuat kendaraan kembali menghasilkan emisi yang lebih bersih, dan tentunya lolos uji emisi,” ucap Suparna.

Sementara untuk modifikasi tertentu seperti menambah semprotan bahan bakar untuk menaikan power, biasanya menimbulkan polutan yg lebih pekat. Hal ini tentu akan menaikan emisi gas buang.

Maka dari itu, Suparna menyarankan pemilik kendaraan untuk lakukan uji emisi di bengkel resmi. Pasalnya, bila kondisi emisi tidak baik, maka bengkel bisa langsung menyarankan langkah-langkah pemeliharaan atau perbaikan sehingga emisi menjadi sesuai aturan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini