Dari analisis tersebut, ia memperkirakan sopir melaju dengan kecepatan rata-rata 159 Km/jam.
"Nah kalau saya hitung ternyata kecepatannya cukup tingggi, rata rata 159 Km/jam. Jadi kalau rata-rata itu bisa jadi suatu saat bisa melebihi dari 170 Km/jam atau bahkan 180 Km/jam," ujar Roy Suryo.
Roy pun ragu dengan pengakuan sang sopir yang mengantuk saat terjadi kecelakaan.
Sebab, menurut dia, pengemudi yang mengantuk biasanya melaju dengan kecepatan rendah.
"Kalau dikatakan mengantuk, rasanya kok tidak. Mengantuk itu kecenderungan kecepatannya pelan Ini kecepatannya sangat-sangat tinggi," kata dia.
Baca juga: Sosok Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel yang Selamat dari Kecelakaan, Kini Diawasi Polres Jombang
Tanggapan Polisi
Tubagus Joddy ternyata sempat membagikan InstaStory saat membawa mobil di tol.
Namun setelah kecelakaan, sopir Vanessa Angel dan suami itu langsung menghapus unggahan tersebut.
Menanggapi itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman akhirnya angkat bicara.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (5/11/2021).
Soal unggahan Tubagus Joddy, Kombes Pol Latif menerangkan akan dikumpulkan terlebih dahulu.
Baca juga: Fakta-fakta Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Kenal Cukup Lama, Kini Luka Ringan & Masih Trauma
"Nanti itu akan menjadi bahan juga, nanti keterangan-keterangan itu akan kita kumpulkan jadi satu."
"Yang kita permasalahkan pada saat titik tumbuhnya permasalahan ini," ungkap Kombes Pol Latif.
Meski begitu, Kombes Pol Latif menegaskan Tubagus Joddy telah melakukan pelanggaran lalu lintas.