News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batal Diterapkan Hari Ini, Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur hingga Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). Pemprov DKI Jakarta belum mengatur harga tertinggi untuk uji emisi kendaraan bermotor pada bengkel atau fasilitas yang memfasilitasi uji emisi berbayar. Sementara itu, sanksi tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi akan diundur hingga Januari 2022.

Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;

- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;

- Dilakukan selama 5-7 menit;

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;

- Zat yang dideteksi di antaranya karbon monoksida, hidrokarbon, karbondioksida, oksigen, nitrogenoksida;

- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Kemudian, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi E-Uji Emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel lainnya terkait Aturan Uji Emisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini