TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022 telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menuturkan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
Baca juga: Alasan Menperind Usulkan Mobil di Bawah 1.500 cc Bebas PPnBM
"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.
Namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.
"Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," ucap Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.
"Di kuartal I diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen, dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM)," tandas Airlangga.
Baca juga: Pemerintah Beri Diskon PPnBM untuk LCGC, Daihatsu Sambut Baik
Daihatsu Sambut Baik
Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) di tahun 2022.