Pakar Transportasi dan Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan sebaiknya kebijakan Zero ODOL ini diatur berdasarkan Perpres mengingat kondisi pemangku kepentingan terkait dengan penyelenggaraan kebijakan ini sangat banyak, baik di pusat maupun daerah.
Sementara, kata Suripno, yang menjadi koordinatornya tidak ada. “Di tingkat pemerintah pusat saja format koordinasinya tidak jelas. Nah, ini yang perlu dipecahkan,” tukasnya.
Dia melihat ada kelemahan dalam kebijakan Zero ODOL ini.
“Kelemahan kita yaitu, tidak ada yang berpikir sebagai Presiden. Semuanya berpikir sebagai menteri. Ini yang akhirnya tidak memiliki titik temu atau jalan keluarnya,” tuturnya.
“Apa yang ingin kita cari di sini, siapa yang akan ditunjuk sebagai leading koordinator, apa peran dari Menteri Koordinator, bagaimana bentuk kelembagaannya, bagaimana rumusan RPP-nya, pembinaannya, ini diperlukan agar tidak jalan sendiri-sendiri,” tambahnya.
“Kalau sekarang Menteri Perhubungan minta kebijakan Zero ODOL diberlakukan pada 1 Januari 2023 akan membawa dampak pada perekonomian dan segala macam," ujarnya.
"Menteri Perhubungan bisa nggak bertanggung jawab atas hal ini? Kan nggak bisa. Nanti akhirnya Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian pada kena kan,” tukasnya.