TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera merespon keluhan industri rekondisi dalam negeri karena masih diberlakukannya larangan importasi truk berkapasitas 24 ton keatas termasuk truk heavy duty berkapasitas 40 ton ke Indonesia.
Dunia usaha meminta aturan larangan impor truk bekas dicabut karena industri dalam negeri sangat membutuhkan peralatan alat berat untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
Ketua Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI) Rusmin Effendy mengatakan, asosiasinya banyak mendapat masukan dari pelbagai daerah yang membutuhkan jenis truk medium duty berkapasitas 24 ton maupun heavy duty truck 40 ton.
"Perlu ada regulasi khusus dari presiden untuk membuka kembali importasi alat berat yang dibutuhkan kalangan pengusaha,” ujar Ketua APARATI Rusmin Effendy dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Menurut Rusmin, regulasi khusus yang dibutuhkan adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan alat berat, terlebih untuk alat berat yang belum diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Regulasi Euro 4 Berlaku Mulai April, UD Trucks Siapkan Unit Baru dengan Teknologi SCR
“Bagaimana mungkin kita mau membangun infrastruktur tanpa didukung peralatan yang memadai, apalagi jenis truk tersebut sebagai sarana angkutan transportasi yang dibutuhkan di sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, maupun industri manufaktur," ujarnya.
"Karena itu, perlu ada regulasi dan kebijakan khusus dari presiden membuka kembali importasi alat berat bekas yang selama ini dihentikan oleh kementerian perindustrian,” kata dia.
Baca juga: Daimler Segera Luncurkan Truk Axor Euro 4 Berteknologi SCR di Indonesia, Ini Lima Keunggulannya
Sejak terjadi pademi covid-19, lanjut dia, aktivitas produksi di berbagai sektor industri di dunia mengalami penurunan yang signifikan mencapai 70 persen, termasuk industri otomotif di Amerika Serikat, Jepang, China. Korea, maupun Uni Eropa.
“APARATI sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rekondisi dalam negeri mengusulkan agar Kementerian Perindustrian membuka kembali kran importasi alat berat bekas khususnya importasi truck kapasitas 24 ton keatas maupun heavy duty truck kapasitas 40 ton," ujarnya.
Baca juga: Bedah Mesin Commonrail Euro 4 Hino: Pakai 3 Filter Bahan Bakar, Tekanan Pompa Injeksi 180-200Mpa
"Saat krisis ekonomi tahun 1998 saja kebijakan tersebut bisa dilakukan, kenapa sekarang tidak di buka kembali,” tegas dia.
Rusmin juga menambahkan, beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian pernah mengundang para asosiasi dari pelbagai kalangan untuk mendapatkan masukan.
Saat itu, APARATI sudah menyampaikan usulan agar Kementerian Perindustrian membuka Kembali impor truk bekas di atas 24 ton, khususnya truk dengan persyaratan secara selektif atau memberikan fasilitas quota tertentu bagi perusahaan rekondisi.
“Sampai saat ini belum ada niat dari pemerintah menindaklanjuti masukan yang diusulkan para asosiasi, termasuk APARATI yang selama ini concern dan peduli terhadap industri dalam negeri," katanya.
"Saya percaya Kementerian Perindustrian pasti memiliki data, mana perusahaan rekondisi dalam negeri yang benar-benar berjalan. Jadi, perlu ada dikresi khusus dari presiden membuka kembali kran importasi truck untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengaturan impor barang modal bukan baru diatur dalam Permendang No. 37 tahun 2020 jo No.118 tahun 2018 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru.
“Jika kran importasi barang modal bukan baru dibuka kembali, khususnya truck kapasitas 24 ton keatas maupun heavy duty truck 40 ton, tentunya dapat membantu para pelaku usaha dan UMKM serta pemerintah yang mendapatkan fasilitas pajak bea masuk sekaligus mampu menyerap sektor tenaga kerja dalam negeri,” ujarnya.