News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK - Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan kendaraan tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.

Ada sebanyak tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak.

Pemutihan pajak merupakan program pemerintah untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang harus membayar denda karena telat atau belum membayar pajak.

Baca juga: 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2022

Seperti yang diketahui, pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan tahunan maupun tiap lima tahun.

Telat membayar akan dikenakan sejumlah denda.

Dalam program pemutihan kendaraan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor tanpa denda.

Dirangkum dari beberapa sumber, berikut ini tujuh provinsi yang terapkan program pemutihan kendaraan tahun 2022

1. Sumatera Barat

Bapenda Sumbar telah mengumumkan jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor 2022.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Sumbar sudah berakhir pada 15 Juni 2022.

Mengutip dari Instagram @bapendasumbarofficial, dengan program tersebut, maka adanya gratis bea balik nama kendaraan bermotor dan gratis denda pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut terdapat pada Pergub Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Berantas Pungli, Tunjangan Kinerja Penguji Kendaraan Bermotor Diusulkan Ditingkatkan

2. Bangka Belitung

Mengutip Samsat Babel menginformasikan program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini