News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP Tanpa Harus ke Samsat

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek pajak kendaraan roda dua maupun roda empat hanya lewat ponsel pintar.

Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan.

Pengecekan pajak kendaraan bisa melalui SMS, website, e-Samsat.id, hingga aplikasi e-Samsat.

Banyaknya cara untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban bayar pajak di Samsat.

Baca juga: Kurangi Efek Gas Rumah Kaca, BKI Dukung Penerapan Pajak Karbon

Baca juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Instrumen Pengendali Perubahan Iklim

Cara termudah untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor adalah dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Namun, besaran pajak yang harus dibayar tiap tahunnya bisa saja berbeda.

Apalagi jika pemilik kendaraan telat membayar pajak.

Berikut ini cara cek pajak kendaraan lewat HP:

1. Cek pajak kendaraan via laman e-Samsat.id

- Akses web e-samsat.id

- Isi formulir yang disediakan

- Klik "Cek Sekarang"

- Lalu akan muncul info dan besaran nomonal yang harus dibayar.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Cek pajak kendaraan online via aplikasi e-Samsat

- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store

- Pilih wilayah kendaraan berada

- Masukan nomor plat kendaraan

- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS Samsat

- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor

- Kirim ke nomor 08112119211

- Contoh: Info AD/3540/XX Bunglon

- Tunggu SMS balasan yang berisikan kode bayar, info kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Cek pajak kendaraan online via website daerah

Berbeda dengan beberapa cara di atas, pengecekan ini menggunakan website sesuai dengan daerah kalian tinggal.

Jadi, berbeda daerah, berbeda pula laman webnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum laman web untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan:

- Cek pajak kendaraan online Aceh

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara

- Cek pajak kendaraan online Riau

- Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau

- Cek pajak kendaraan online Jambi

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat

- Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan

- Cek pajak kendaraan online Lampung

- Cek pajak kendaraan online Jakarta 

- Cek pajak kendaraan online Jawa Barat

- Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah

- Cek pajak kendaraan online Jawa Timur

- Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta 

- Cek pajak kendaraan online Bali

- Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur 

- Cek pajak kendaraan online NTB

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan

- Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara 

- Cek pajak kendaraan online Maluku Utara

(Tribunnews.com, Renald)TribunBatam.id, Lia Sisvita Dinatri(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini