Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendorong peningkatan populasi penggunaan kendaraan listrik dalam rangka menunjang Green Mobility, sebagai upaya pengurangan emisi gas karbon di Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, capaian itu perlu dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi.
"Saat ini, sosialiasi dan edukasi menjadi salah satu langkah yang sangat penting, misalnya terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik," kata Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Bos OJK Dorong Penetrasi Asuransi untuk Kendaraan Listrik
Agus memaparkan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kata dia, melalui kebijakan itu, Presiden RI, Joko Widodo menargetkan dua juta unit kendaraan listrik hingga 2025 mendatang.
"Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025," ujar dia.
Agus mengaku optimistis, target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat. Karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik, mencapai satu juta unit per tahun.
"Hal ini untuk mencapai target pemerintah untuk Indonesia menurunkan emisi sebanyak 29 persen di 2030 dan mencapai target emisi nol atau net zero emission pada 2060," ungkapnya.
Lebih jauh, Agus menegaskan, sedianya produsen kendaraan listrik terus mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri untuk meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Baca juga: Honda dan LG Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Amerika Serikat
"Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022," imbuhnya.
Agus menambahkan, upaya tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022," paparnya.