Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dijadwalkan akan mulai menerapkan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang yang Over Dimension Over Load (ODOL) pada Januari 2023.
Dengan diberlakukannya aturan ini kendaraan angkutan barang seperti truk yang membawa muatan berlebih dilarang melintas di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna jalan lain selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan Gaikindo akan mengikuti aturan pemerintah.
"Kalau Gaikindo akan memenuhi semua ketentuan pemerintah. Jadi kalau kita produksi itu harus sesuai dengan apapun yang diberlakukan oleh pemerintah, entah itu undang-undang lalu lintas atau keselamatan. Jadi tidak ada pilihan," ujarnya saat ditemui Tribunnews di Konferensi Pers Gaikindo Jakarta Auto Week, Kamis (26/1/2023).
Dia menekankan, setiap kendaraan niaga yang diproduksi nggota Gaikindo saat keluar dari pabrik perakitan sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Menurut Kukuh, produsen kendaraan bermotor juga tidak ada masalah jika aturan ODOL diterapkan mulai awal tahun ini.
Baca juga: Tarik-Menarik Zero ODOL, Kemenperin Bilang Picu Inflasi Naik, KNKT Sebut Bahayakan Pelayaran
"Kita tidak punya masalah dengan itu karena kita semuanya sesuai ketentuan. Ada mobil untuk 20 ton itu ya pasti diproduksi sesuai dengan spesifikasinya," kata dia.
Baca juga: Truk ODOL Dilarang Menyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Pengusaha dan Sopir Menjerit
"Sebelum dipasarkan, setiap mobil sendiri itu juga ada SRUT {sertifikat registrasi uji tipe], jadi sesuai itu. Tidak mungkin kita melanggar. Kalau kita sendiri menyiapkan kendaraan sesuai spesifikasinya dan itu berlaku di seluruh dunia," jelasnya.