Sedangkan di Indonesia mencapai Rp 698 juta," papar Hery.
Di samping itu, sambung Hery, ada disparitas harga yang cukup tinggi antara harga pabrik dengan harga jual di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Komunitas Mobil Listrik Indonesia yang ia temukan, terdapat perbedaan yang besar antara harga pabrikan dengan harga jual pasaran.
"Contoh mobil listrik Wuling di Cina harganya berkisar Rp 85-90 juta. Sementara di Indonesia dijual dengan harga Rp 300 juta," sebutnya.
Baca juga: Harga Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5, Mulai dari Rp 740 Juta hingga Rp 850 Jutaan
Oleh sebab itu Ombudsman memberikan beberapa saran atas temuan-temuan tersebut.
Ihwal permasalahan limbah baterai, Ombudsman memberi saran di antaranya, agar pemerintah mendorong investor dari bidang industri kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya dengan seperangkat insentif yang diberikan.
Pemerintah juga perlu membuka secara luas dan mendorong investor yang bergerak dalam pengelolaan dan daur ulang limbah baterai yang dihasilkan dari penggunaan kendaraan listrik.
“Pemerintah juga perlu membuat regulasi berupa peraturan yang detil dan komprehensif yang dapat diimplementasikan sebagai pedoman baku mengenai pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik dari penggunaan kendaraan listrik.
Termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah,” terang Hery.
Untuk persoalan regulasi, Ombudsman memberikan saran agar regulasi atau kebijakan tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat didukung dengan regulasi atau pengaturan pada sektor lainnya, seperti kawasan pariwisata, pusat pendidikan, bandara, transportasi publik dan sektor swasta.
Baca juga: Mobil Listrik Xiaomi Akan Mewujud Tahun 2024, Desainnya Mirip Sedan MacLaren
Selain itu, pemerintah pusat perlu mendorong dan melakukan monitoring terhadap pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sementara ihwal belum maksimalnya pemberian insentif, Ombudsman menyarankan agar pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dan menginformasikan secara luas serta transparan mengenai pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
“Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” pungkasnya.
Daur Ulang Limbah Baretari Mobil Listrik