Melansir laman Pemerintah Kota Surakarta, uji emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yakni karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran yang kemudian dikeluarkan melalui knalpot.
Sementara HC adalah sisa dari bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot.
Uji emisi juga mengevaluasi opasitas yang merupakan tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan bahan bakar solar, yang dilakukan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dalam satuan persen.
Baca juga: Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan
Manfaat Uji Emisi Kendaraan
- Mengetahui kondisi mesin kendaraan yang digunakan
- Mencegah kerusakaan kendaraan
- Mengetahui jadwal perawatan kendaraan
- Menaati aturan yang ada
- Menjaga lingkungan
(Tribunnews.com/Pondra)