News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Listrik

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta, Syarat: Cukup Siapkan KK serta KTP

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian ESDM meningkatkan insentif konversi motor dari semula Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Syarat klaim satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk melakukan satu kali pembelian motor listrik

- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Simak Tahapan untuk melakukan konversi motor lisrik, dikutip dari esdm.go.id:

- Melakukan pengisian formulir pendaftaran.

- Selanjutnya pihak bengkel akan melakukan pengecekan teknis.

- Kemudian, pihak pemohon dan bengkel akan melakukan persetujuan biaya konversi.

- Pemohon diminta mengisi surat pernyataan kesediaan konversi.

- Pihak bengkel selanjutnya akan melakukan pengerjaan konversi.

- Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub

- Pihak Kemenhub kemudian melakukan verifikasi independen.

- Bila verifikasi selesai dilakukan, pemohon bisa langsung melakukan serah terima sepeda motor yang telah dikonvers.

Cara Membeli Motor Listrik Subsidi Secara Online:

- Buka aplikasi PLN Mobile.

- Pilih menu 'Marketplace'.

- Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

- Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda.

- Pilih tombol 'Pesan Sekarang'.

- Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

- Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman.

- Pesanan akan diverifikasi.

- Pilih kanal pembayaran.

- Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini