Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi usia kendaraan yang beroperasi di Jakarta dan membatasi kepemilikan mobil masyarakat.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Baca juga: Usia Mobil dan Motor di Jakarta akan Dibatasi? Bandingkan Cara Pembatasan Kendaraan di Singapura
Selain itu, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Sebagai pabrikan kendaraan di dalam negeri, PT Isuzu Astra Motor Indonesia mendukung wacana pembatasan tersebut.
Communication Management Dept Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia Puti Annisa Moeloek, menyampaikan yang diatur dalam UU tersebut yakni usia kendaraan dan batas kepemilikan mobil.
"Dengan adanya aturan tersebut, Isuzu mendukung program pemerintah sejalan dengan langkah mengurangi polusi," tutur Annisa saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2024).
Terlebih, dengan aturan tersebut dinilai mampu menekan emisi gas buang bagi kendaraan yang usainya di atas 10 tahun dan belum berstandar Euro 4.
"Melihat banyaknya kendaraan yang masih belum sesuai dengan standar emisi Euro 4, seperti yang telah digunakan Isuzu lebih dari 10 tahun yang lalu. Isuzu masih menunggu informasi lebih spesifik mengenai turunan dari Undang-undang tersebut," imbuhnya.
Sebagai tambahan, dalam aturan tersebut secara spesifik tercantum dalam Undang-undang No 2 Tahun 2024 yang mengatur masalah transportasi.
Pada bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.
Dalam aturan tertulis kewenangan khusus dalam sub-bidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.