"Pendampingan akan dilakukan sampai kasus ini tuntas P21 kami sudah menyiapkan lawyer kuasa hukum untuk pendampingan kasus ini karena kami organisasi yang legal memiliki kekuatan hukum untuk pendampingan setiap anggota BRN se-Indonesia," ujarnya.
Untuk diketahui, Buser Rentcar Nasional (BRN) adalah organisasi yang mendukung keamanan dan keberlanjutan bisnis rental mobil di Indonesia.
BRN didirikan untuk menangani kasus kejahatan terkait penyewaan kendaraan.
BRN membantu pengusaha rental mobil dalam melacak dan memulihkan kendaraan yang hilang atau disalahgunakan oleh penyewa.
BRN menyediakan layanan ini kepada anggotanya di berbagai wilayah, termasuk bantuan langsung di lapangan melalui koordinasi antar wilayah dan pembentukan tim khusus di beberapa daerah.
(Tribunnews.com)