3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11 Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
Baca juga: Fakta-Fakta Oreshnik, Rudal Balistik Baru yang Digunakan Rusia untuk Serang Ukraina
4. UU HKPD
Terakhir, pemerintah telah mengesahkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Pengesahan Undang-Undang ini menjadi kabar gembira bagi setiap pemilik kendaraan listrik.
Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Dengan beberapa ketentuan itu, konkretnya ketika seseorang membeli MG 5 GT senilai Rp 399,9 juta. Tercatat bahwa NJKB-nya senilai NJKB Rp189 juta. Dengan demikian, pajak mobil tahunannya sebesar dua persen dari NJKB, yakni Rp 37,8 juta. Jumlah tersebut masih sangat tinggi, bukan?
Namun, mobil listrik mendapat insentif pajak dari pemerintah sebesar 10 persen. Artinya, jumlah pajak yang harus terbayar sebesar Rp3,7 juta per tahun.
Baca juga: Dongkrak Penjualan, Mandiri Utama Sediakan Pembiayaan Seluruh Mobil Listrik di GJAW 2024
Kemudian jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:
Kemudian untuk menghitung nilai PKB merupakan NJKB yang dikali 2 persen sehingga nilainya menjadi Rp9,76 juta. Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.
Kemudian mobil listrik Binguo EV dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000. Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.