News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif Mobil Hybrid 3 Persen Berlaku untuk Model Impor

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. APM mobil hybrid terbanyak yang menawarkan modelnya ke masyarakat adalah Toyota Indonesia, diikuti dengan Suzuki.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 3 persen untuk mobil hybrid di tahun depan.

Stimulus ini akan berlaku selama setahun, tepatnya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Oleh karenanya, Agen Pemegang Merek (APM) diminta segera mendaftarkan produk jualan mereka yang berteknologi hybrid.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, mengatakan untuk insentif pembelian mobil hybrid saat ini akan berlaku untuk kendaraan yang diproduksi lokal maupun didatangkan dari luar negeri.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Minta Produsen Segera Daftarkan Mobil Hybrid untuk Terima PPnBM DTP 3 Persen

"Insentifnya termasuk yang impor, tapi kebanyakan sekarang sudah diproduksi di dalam negeri," tutur Faisol saat ditemui Wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Wamenperin menerangkan insentif akan berjalan dalam satu tahun dan ke depan dipastikan evaluasi akan berjalan.

"Insentifnya berlaku untuk satu tahun dulu, nanti akan dikaji lagi ke depan," jelas Faisol Riza.

Saat ini, APM mobil hybrid terbanyak yang menawarkan modelnya ke masyarakat adalah Toyota Indonesia, diikuti dengan Suzuki.

Beberapa APM lain juga sudah memiliki lini produk hybrid, namun jumlahnya hanya berkisar satu produk. Namun ada pula pabrikan yang belum menawarkan mobil jenis hybrid di Indonesia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini